PENGEMBANGAN
PROFESIONALITAS GURU
(PSG LPTK RAYON 6 IAIN
WALISONGO)
A.
PENGANTAR
Program setifikasi guru
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran. Dengan terlaksanaanya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak
pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah
disahkannya UUGD N0.20 Tahun 2005,
beberapa even dan kesempatan, pembicaraan tentang guru menjadi topik
yang hangat dan aktual seiring dengan diberlakukannya kebijakan pendidikan
nasional, baik yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah
Republik Indonesia. Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat. (UU No. 20 th. 2003: Sisdiknas, Bab XI, ps. 39 ayat 2e).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (UU No. 14 th 2005 Tentang Guru & Dosen, Bab I Pasal 1 ayat
1). Agar tugas tersebut dapat ditunaikan
dengan baik guru berkewajiban: (a) menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (b) mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (c) memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya. (UU No. 20 th. 2003: Sisdiknas, Bab XI, ps. 40
ayat 2)
Sebagai imbal balik dari
tugas dan kewajiban guru yang berat tersebut guru berhak memperoleh: (a)
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadahi; (b)
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) pembinaan karier sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas; (d) perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; (e) kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas. (UU No. 20 th. 2003: Sisdiknas, Bab XI,
ps. 40 ayat 1)
Agar hak dan kewajiban
guru dapat dipenuhi secara seimbang, maka pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi
sebagai agen pembelajaran adalah kemampuan yang harus dimiliki untuk mengelola
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini yang meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. (UU No. 14 th 2005, UUGD,
Bab IV Pasal 8, 9 dan 10; lihat juga PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional
Pendidikan Bab VI).
Untuk memenuhi tuntutan
yuridis tersebut di atas maka kegiatan sertifikasi guru sangat diperlukan.
Kegiatan tersebut merupakan proses pembuktian bahwa seorang guru telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Proses
pembuktian tersebut diantaranya melalui suatu uji kompetensi. Dengan proses
semacam itu maka akan banyak manfaat yang bisa diambil di anataranya: (1)
melindungi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak
citra profesi guru (2) melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional.
B.
TUJUAN
Peserta dapat :
- Menjelaskan kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki guru.
- Mengemukakan alasan mengapa guru harus memiliki kompetensi keguruan(pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial).
- Memiliki peresepsi awal yang positif tentang kompetensi keguruan.
- Dapat mengaktualisasikan kompetensi keguruan dalam kegiatan pembelajaran.
- Melakukan usaha usaha pengembangan profesionalitas guru.
C.
BAHAN BACAAN UNTUK TOOLKITS PESERTA
Guru merupakan salah
satu faktor penentu kualitas pendidikan. Bila Gurunya memiliki kualitas akademik, berkompeten dan profesional, maka
diharapkan proses pendidikan yang berjalan dapat optimal dan menghasilkan out put lulusan yang kompetitif.
Sebaliknya, bila Guru tersebut tidak memenuhi kualitas akademik, tidak
berkompeten dan tidak profesional maka keseluruhan proses pendidikan tidak akan
optimal. Untuk dapat menghasilkan Guru yang profesional maka upaya peningkatan
dan pengembangan kompetensi Guru mutlak diperlukan. Sebelum membahas bagaimana
mengembangkan kompetensi guru, perlu dikemukakan terlebih dahulu, sebenamya apa
yang dimaksud dengan sebuah profesi dan Guru yang profesional itu?
Profesi dapat diartikan
sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang sesuai dengan keahliannya (expertise). Ini berarti suatu
pekerjaan/jabatan itu harus dikerjakan oleh orang yang sudah terlatih/disiapkan
untuk melakukan pekerjaan tersebut. Ciri-ciri profesi adalah: pertama, profesi merupakan seperangkat
keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang
dianggap cocok dalam suatu masyarakat; kedua,
seorang profesional dituntut untuk memiliki landasan pengetahuan dan
keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan
pelatihan, dan ketiga, seorang
profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta
dituntut untuk dapat mengevaluasi kerjanya sebagai balikan bagi upaya
peningkatan (Nyoman Dentes, 1996).[1]
Nyoman Dentes menambahkan
bahwa para ahli profesional di Indonesia merumuskan ciri-ciri utama profesi
sebagai berikut: pertama, memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang krusial. Kedua, adanya tuntutan penguasaan keahlian
keterampilan sampai tingkatan tertentu. Ketiga,
memiliki perolehan keahlian/keterampilan tersebut bukan hanya
dilakukan secara rutin, tetapi melalui pemecahan masalah atau penanganan
situasi krisis melalui penggunaan metode ilmiah. Keempat, memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematis dan ekplisit, dan kelima, penguasaan
profesi membutuhkan masa pendidikan yang relatif lama, pada jenjang perguruan
tinggi.[2]
Menurut Encyclopedi
Americana No. 28, disebutkan bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan profesional bila yang bersangkutan minimal mendapat pendidikan 1
tahun setelah SMA, dimana: pertama, proses
pendidikan yang ditempuh merupakan wahana bagi sosialisasi nilai-nilai
profesional di kalangan siswalsiswa yang mengikutinya. Kedua, dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat/klien, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik, yang
pelaksanannya dikontrol oleh organisasi profesi, dan setiap pelanggaran kode
etik dapat dikenakan sangsi.
Ketiga, anggota suatu profesi mempunyai kebebasan
untuk menetapkan judgement sendiri dalam menghadapi atau memecahkan
sesuatu dalam lingkup kerjanya. Keempat, tanggung jawab profesional
adalah komitmen kepada profesi berupa pelayanan sebaikbaiknya kepada
masyarakat/klien dan praktik profesional itu otonom dari campur tangan pakar
luar, dan kelima, sebagai imbalan dari proses pendidikan dan latihannya
yang lama dan komitmen pada seluruh jasaJpekerjaannya sehingga seorang
profesional mempunyai prestise yang tinggi di masyarakat dan oleh
karenanya berhak mendapatkan imbalan yang layak atau dengan kata lain
"bertanda jasa".
Ciri-ciri pekerjaan yang
berkualifikasi profesional adalah: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus
(ijazah, sertifikat, pelatihan, dan sebagainya), membutuhkan pendidikan
pra-jabatan, dan memenuhi persyaratan (administratif, dan akademik).[3]
Sedang kriteria pendidik profesional adalah: memberi pelayanan kepada
masyarakat kampus, mengikuti pelatihan, memberi sumbangan bagi kode etik,
tergabung dalam asosiasi profesi, melakukan publikasi karya ilmiah, mengikuti
ujian dalam pendidikan tertentu dan pembatasan perilaku.
Berdasarkan uraian di
atas, hal mendasar yang semestinya dipahami berkaitan dengan profesi adalah
kepedulian yang didasari atas kearifan atau pengabdian berdasarkan keahlian
demi kemaslahatan orang lain. Frank. H. Blackington menyatakan: a profession
must satisfy an indispensable sosial need and be based upon well established
and sosially acceptable scientific principles, yakni bahwa sebuah profesi
harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada
prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat. Senada dengan itu, Nyron
Lieberman menyatakan bahwa tekanan utama seorang profesional adalah terletak
pada pengabdian yang harus dilaksanakan dari pada keuntungan ekonomi.[4]
Berkaitan dengan karakteristik profesional tersebut, pertanyaan yang patut
diajukan adalah sudah optimalkah tenaga kependidikan nasional kita dalam
melaksanakan tugasnya sebagai profesi?
Dengan demikian, Guru
yang profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan
berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Studi yang dilakukan oleh Ace Suryani
menunjukkan bahwa Guru yang bermutu dapat diukur dengan lima indikator, yaitu: pertama,
kemampuan profesional (professional capacity), sebagaimana terukur
dari ijazah, jenjang pendidikan, jabatan dan golongan, serta pelatihan. Kedua,
upaya profesional (professional efforts), sebagaimana terukur dari
kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian. Ketiga, waktu yang
dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher's time), sebagaimana
terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta lainnya. Keempat, kesesuaian
antara keahlian dan pekerjaannya (link and match), sebagaimana terukur
dari mata pelajaran yang diampu, apakah telah sesuai dengan spesialisasinya
atau tidak, serta kelima, tingkat kesejahteraan (prosperiousity) sebagaimana
terukur dari upah, honor atau penghasilan rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang
rendah bisa mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan, dan
bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa jadi profesi mengajarnya berubah
menjadi sambilan.
Guru yang profesional
amat berarti bagi pembentukan sekolah unggulan. Guru profesional memiliki
pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan,
disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial,
trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi,
karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan
rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan
mengembangkan kurikulum.
Khusus untuk Guru agama
Islam, perlu diperhatikan penguasaan bidang agama Islam dan ketaatan dalam
beribadah maupun amaliah sehingga ia mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam
ke dalam setiap mata pelajaran yang diajarkannya (integrated curriculum) dan
mampu menciptakan iklim pembelajaran dan lingkungan belajar yang Islami.
Selain berkepribadian
terpadu, cakap, bertanggungjawab, teladan, dan kompeten di bidangnya, Guru
agama Islam yang profesional dituntut untuk beriman, bertaqwa, ikhlas, dan
berakhlak mulia.[5]
Al-Abrasyi menambahkan, bahwa Guru dalam pendidikan Islam hendaklah memiliki
sifat zuhud, bersih, ikhlas, pemaaf, berperilaku kasih sayang pada murid
layaknya orang tua pada anak, mengetahui watak murid, dan menguasai pelajaran.[6]
Al-Abrasyi memandang bahwa Guru adalah spiritual father atau
bapak-rohani bagi seorang murid. Gurulah yang memberi santapan jiwa dengan ilmu
dan akhlak. Pendek kata, Guru agama Islam dituntut untuk memiliki sifat-sifat
utama (fadlilah) dan karakter positif sebagai pendidik (akhlak
al-karimah). Seterusnya, Guru agama Islam hendaknya menuntut ilmu tidak
sekedar thalabu al- 'ilmi li dzat al- 'ilmi atau science for science,
melainkan thalabu al- 'ilmi li mardlatillah[7].
Memang, semakin detail kualifikasi seorang Guru agama Islam diuraikan,
semakin sulit mendapatkan figure tersebut. Akan tetapi, sebagai acuan
untuk merealisasikan pendidikan yang unggul, berbagai karakter dan tipologi
Guru agama Islam yang profesional tadi, merupakan suatu keniscayaan untuk dapat
dicapai, dan oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus.
Figur ideal Guru agama Islam adalah Nabi, sebab Nabi
merupakan teladan bagi umatnya, sekaligus sosok Guru yang ideal, karena Nabi
membina aspek material-spritual manusia.[8] Maka, Guru agama Islam
mengikuti pola pendidikan prophetic yang merefleksikan nilai-nilai
ketuhanan (teo-sentris) dengan inti tauhid. Pendidikan yang tauhidik
ini ketika diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, tidak bisa
meremehkan aspek antropo-sentris, sehingga dimensi pendidikan Islam
mencakup totalitas teo-antropo-sentris. Pembenaran terhadap aspek
ketuhanan, atau teo-sentris tadi, diambil oleh Guru agama Islam dari
sumber wahyu (revealed and perennial knowledge), sementara konsepsinya
terhadap kealaman dan kemanusiaan dicapai melalui sumber rasional (acquired
knowledge). Ringkasnya, seorang Guru agama Islam itu memadukan dimensi
material dengan spiritual, jasmani dengan rohani, lahir dengan batin, ilmu
dengan iman, dan duniawi dengan ukhrawi.
Jadi, seorang Guru agama
Islam mempunyai nilai tambah (added value), bila dibandingkan dengan
pendidik pada umumnya, dari aspek kapasitas keberagamaanya (religious
competency). Untuk alasan inilah, Guru agama Islam dipersyaratkan tidak
hanya berperan sebagai seorang sarjana, melainkan juga sebagai orang yang
berkepribadian utama, yakni seorang yang perilakunya menjadi teladan bagi para
muridnya. Soalnya bukan sekedar apa yang dia ajarkan, tetapi juga apa yang ia
kerjakan, cara ia melakukan, dan sikapnya baik di dalam maupun di luar kelas,
dimana semua itu mestilah bersesuaian dengan perilaku ideal yang dapat diterima
oleh para muridnya tanpa ragu.[9]
Al-Ghazali cukup
konprehensif dalam menjelaskan karakteristik ideal Guru agama Islam tersebut
atas dasar kode etik yang patut dimilikinya. Bagi al-Ghazali, Guru agama Islam
mestilah menerima segala problem anak didik dengan hati dan sikap yang terbuka
lagi tabah, bersikap penyantun dan penyayang (QS. 3: 159),[10] tidak angkuh terhadap
sesama (QS. 53:32),[11]tawadlu (QS. 15:88),[12]taqarrub (QS.98:5),[13]menghindari aktivitas
yang sia-sia, lemah lembut pada anak, tidak pemarah, tidak menakutkan bagi
anak, memperhatikan pertanyaan mereka, menerima kebenaran dari anak yang
membantahnya, mencegah anak mempelajari ilmu yang berbahaya, serta
mengaktualisasikan ilmu yang dipelajarinya.[14]
Sayangnya, konsepsi Guru
agama Islam ideal seperti itu harus disepelekan akibat perubahan modernitas dan
pergeseran sosial-budaya. Profesionalisme kadang kala dimaknai secara sempit
dengan slogan ada upah ada kerja, padahal, pekerja keras dan berat belum
tentu mendapat upah yang setimpal dan layak. Bisa jadi, pekerta tanpa keringat
mendapat upah jauh lebih besar dari selainnya. Pekerja profesional juga
terlanjur dilembagakan (institutionalized), akibatnya pendidik yang
secara individual patut disebut profesional, tidak diakui. Upah dan pengakuan, sebagaimana diuraikan terdahulu,
memang menjadi kriteria profesionalisme pendidik, namun implementasinya tidak
hanya menekankan kedua hal tersebut secara sepihak dengan mengesampingkan
kriteria lainnya, semisal professional capacity, professional efforts, link
and match, dan bagi Guru agama Islam masih ada nilai tambah lagi, yaitu
iman, taqwa, ikhlas, tawaddlu, taqarrub, dan lain sebagainya.
Performance Guru
Perilaku Guru dirancang
untuk menentukan seberapa baik para Guru dapat melaksanakan keterampilan mengajar minimum
tertentu yang dipandang secara umum penting bagi pembelajaran efektif. Untuk
mengukur efektifitas kemampuan perilaku Guru tersebut disusunlah instrumen uji
kompetensi yang disebut dengan Teacher Performance Assessment Instruments atau
TPAI. Sebagai sebuah pengukuran langsung bagi Guru yang sedang mengajar, TPAI
ini berangkat lebih dari sekedar tes tertulis (paper and pen test), dimana
dari situ kesimpulan dapat dibuat tentang bagaimana kualitas mengajarnya
melalui pengetahuan Guru tentang konsep pendidikan pada umumnya. Sementara
instrumen lainnya digunakan untuk mengukur apa yang diketahui oleh Guru tentang
mata pelajaran, siswa, dan bagaimana perkuliahan tersebut dilaksanakan. Di sini
TPAI menjadi sarana yang tepat untuk mengukur kemampuan Guru yang sedang
mengajar.
TPAI ini dirancang untuk
pemberian sertifikasi mengajar guru dan dapat digunakan melalui berbagai cara,
baik secara in-service educational development maupun pre-service
teacher educational program. Sebenarnya apa isi instrumen TPAI tersebut?
Secara singkat akan dijelaskan berikut ini.
Instrumen TPAI meliputi
lima komponen, yaitu: pertama, rencana mengajar dan materi pelajaran
guru (Teacher Plans and Materials atau TPM). Fokusnya adalah
keterampilan mengajar yang berkaitan dengan persiapan mengajar. Guru yang diuji
kompetensinya diminta untuk
menyiapkan portofolio untuk satuan pembelajaran. Setelah mempelajari portofolio
tersebut dan mewancarainya, para pengumpul data menilai seluruh item komponen
yang terkait dengan perencanaan, pemilihan tujuan, dan penentuan bahan dan alat
yang dipakai dalam pembelajaran.
Kedua,
langkah-Iangkah
yang dilakukan oleh Guru di ruang kelas (The Classroom Procedures atau CP). Fokusnya adalah praktik pengajaran
langsung di ruang kelas. Para pengumpul data menggunakan instrumen ini untuk
mengidentifikasi praktik mengajar guru dalam setting ruang kelas yang sedang
berjalan. Karenanya, pengamatan secara langsung di ruang kelas ketika Guru
sedang mengajar menjadi sumber penilaian yang utama. Uji kompetensinya
menyangkut metode dan teknik mengajar.
Ketiga,
kemampuan
kepribadian (The Interpersonal Skills atau IS) yang menyatakan
kompetensi dalam menciptakan iklim sosial yang menyenangkan, berupa sikap
hangat dan bersahabat dalam mengelola interaksi di ruang kelas. Skor uji
kompetensi ini juga didasarkan pada pengamatan langsung pada perilaku Guru
selama proses pembelajaran di ruang kelas sedang berjalan.
Keempat,
standar
profesional (The Professional Standards atau PS). Uji kompetensi ini
tidak membutuhkan portofolio maupun observasi
langsung, sebab tes ini menguji perilaku profesional Guru menyangkut kebijakan
dan prosedur sekolah, serta keterlibatannya dalam berbagai kegiatan. Uji
kompetensi ini dilakukan melalui interview dengan Guru tersebut, kolega, serta
atasannya sebagai sumber utama penelilaian.
Kelima,
persepsi
siswa (The Student Perceptions atau SP). Uji kompetensi ini menilai
persepsi siswa terhadap perilaku mengajar
gurunya di ruang kelas. Alat penilaiannya meliputi berbagai item yang ada dalam
CP dan IS yang disusun sedemikian rupa mudah dipahami oleh siswa. Misalnya
saja, siswa ditanya apakah mereka berpendapat bahwa gurunya bersahabat,
memahami mereka, atau memotivasi perbuatan siswa. Jawaban siswa bisa berjenjang
dari "tidak pernah", "kadang-kadang", sampai pada
"sering".
Sedangkan komponen
kelima, yaitu Studens Perceptions (SP) instrumen dan indikatomya merupakan
perpaduan antara Classroom Procedures (CP) dengan Interpersonal Skills (IS) di
atas. Hal itu dilakukan untuk tujuan validasi dan trianggulasi dari hasil
penilaian guru tersebut. Seluruh komponen, intrumen dan indikator guru di atas
bisa dijadikan sebagai salah satu model pemberian sertifikasi.
Beranjak dari seluruh
uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam rangka mewujudkan profesionalisme guru diperlukan
serangkaian upaya dan proses peningkatan kualitas akademik, pengembangan
kompetensi, pemberian pengakuan dalam bentuk sertifikasi, pemberian insentif
yang layak, kesiapan SDM, dukungan politik, hukum, sosial, budaya, serta faktor
terkait lainnya.
Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Guru memiliki kesempatan meningkatkan kompetensinya melalui
akses sumber belajar dan informasi, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lokakarya, serta kegiatan
lain yang sejenis.
Dalam penjelasan PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan tentang empat kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap pendidik, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional dan sosial. Adapun definisi dari masing-masing kompetensi tersebut
ádalah :
1.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2.
Kompetensi
Personal/Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi Profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dalam kerangka
menjabarkan empat kompetensi tersebut berdasar dalam konteks UU SISDIKNAS No.20
Tahun 2003, UUGD No. 14 Tahun 2005 dan
PP.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), telah diterbitkan PERMEN no. 16 tahun 2007
tentang Standar Kompetensi bagi pendidik.Uraian sebagaimana terlampir :
RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI GURU
(Permen no. 16 tahun
2007)
Rumusan dari empat
kompetensi guru beserta indikatornya tersebut, selanjutnya menjadi standar dalam mengukur kinerja guru yang
profesional. Sebagaimana dijadikan dasar penilaian sertifikasi guru dalam
jabatan dalam bentuk portofolio yang terdiri 10 (sepuluh) komponen.
1.
Kualifikasi Akademik
2.
Pendidikan &
Pelatihan
3.
Pengalaman Mengajar
4.
Perencanaan &
Pelaksanaan Pembelajaran
5.
Penilaian dari Atasan
6.
Prestaqsi Akademik
7.
Karya Pengembangan
Profesi
8.
Keikutsertaan dalam
Forum Ilmiah
9.
Pengalaman menjadi
Pengurus di idang Pendidikan dan Sosial
10.
Penghargaan yang relevan
di bidang Pendidikan
Guru ke depan menghadapi
berbagai tantangan yang berat, bukan hanya dalam level lokal, melainkan nasional dan global.
Terlebih setelah diundangkannya UU RI NO.20 Tahun 2003, UUGD No. 14 Tahun
2005,PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan, PP No.74 Tahun
2008 tentang guru ,Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Stándar Kualifikasi
pendidik dan kompetensi pendidik serta Permendiknas No. 10 Tahun 2009 tentang
sertifikasi Guru dalam Jabatan maka tuntutan terhadap profesionalisme guru
semakin besar. Program sertifikasi guru merupakan amanah undang-undang yang
harus dilaksanakan dan diharapkan akan mampu menjadikan guru yang bermutu
tinggi dan profesional.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah pendidik
profsional dengan tugas utama mendidik, mengajar dan membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.
Dalam UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, profesi guru merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut[15]:
1. Memiliki bakat, minat,
panggilan, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi
pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan
untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
8. Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9. Memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
keprofesian.
Bagi guru
profesional, pekerjaan sebagai seorang guru merupakan sebuah pilihan dan
keinginan kuatnya bukan karena keterpaksaan. Pekerjaan sebagai guru
merupakan panggilan jiwa, minat dan
cita-citanya. Dengan demikian seorang guru akan melaksanakan pekerjaan ini
penuh dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi. Sikap seperti ini dapat
lahir dari sebuah pengetahuan bahwa pekerjaan sebagai guru merupakan pekerjaan
yang sangat mulia, Pekerjaan guru akan memberikan investasi pahala pasca kematiannya dan pengetahuan-pegetahuan
normatif lainnya. Terdapat sebuah hadits yang bisa dijadikan inspirasi sesorang
untuk menjadi guru, misalnya:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه (رواه البخاري)
Dari Nabi
s.a.w. bersabda,” Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar al-Qur`an dan
mengajarkannya". (HR. al-Bukhari)
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ دَلَّ
عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه (رواه
مسلم )
Rasul Allah s.a.w. bersabda, “ Barang siapa yang
menunjukan pada kebaikan maka baginya adalah seperti pahala orang yang
melaksanakan kebaikan itu (HR. Muslim)
Guru profesional harus mempunyai komitmen yang kuat
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia. Oleh karena itu, guru harus orang yang mempunyai iman yang kuat dan
taqwa yang tinggi serta berakhlak mulia.
Sebagai seorang guru
yang profesional, guru harus memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Guru harus memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Di samping bertanggung jawab kepada Allah dalam
pelaksanaan tugas, guru juga bertanggungjawa terhadap masyarakat sebagai
pengguna. Pablic Trust (kepercayaan masyarakat) akan terjaga manakala
guru bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya. Guru harus ingat bahwa
profesi guru adalah profesi berupa pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat atau klien.
Seorang guru profesional
berhak mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja. Dengan penghasilan itu
diharapkan guru dapat melaksananakan tugas dengan penuh konsentrasi dan
terfokus.
Guru profesional berhak
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan profesi berkelanjutan serta
meningkatkan kompetensi baik melalui pelatihan maupun pendidikan. Dengan demikian
bahwa guru yang profesional senantiasa mempunyai semangat untuk mengembangkan
diri. Guru profesional harus senatiasa belajar menyesuaikan tuntutan-tuntutan
baik yang bersifat lokal maupun global dengan tetap memegang teguh kode etik
dan norma-orma keagamaan maupun kemasyarakatan. Ia berkuwajiban meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru profesional berhak
memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
Perlindungan hukum ini mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain. Guru profesional juga berhak mendapat perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi dan pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas. Di samping itu, guru profesional berhak juga mendapat
perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kesehatan lingungan kerja dan resiko lain.
Guru profesional wajib
menjadi anggota organisasi
profesi. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat
independent. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan
menegakkan kode etik guru yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, memberikan bantuan hukum kepada guru,
memberikan perlidungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru dan memajukan pendidikan nasional. Organisasi profesi guru dapat
membentuk dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru ini dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan sanksi atas pelanggaran
kode etik guru. Rekomendasi dewan kehormatan guru harus objektif, tidak
diskriminatif dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undangan. Dan organisasi profesi guru wajib
melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.
D.
LEMBAR KERJA
Tugas kelompok Guru
Petunjuk A :
- Para peserta PLPG dibagi menjadi 4 (empat) kelompok.
- Tunjuk perwakilan kelompok untuk mewakili presentasi hasil diskusi kelompok.
Berkaitan dengan
pengembangan profesionalitas guru dalam memenuhi kriteria kompetensi keguruan
(pedagogik, profesional, personal dan sosial). Diskusikanlah dengan kelompok Bapak dan Ibu mengenai permasalahan/isu/fakta dilapangan
terkait dengan pengembangan 2 (dua) dari 4 (empat) kompetensi guru yakni:
KOMPETENSI PERSONAL DAN SOSIAL. Nyatakan dengan hati yang tulus, paparkan
sebanyak mungkin kendala yang dihadapi guru.
a.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
b.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
c.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
d.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
e.
.......................................................................................................................
|
Petunjuk B :
- Para peserta PLPG dibagi menjadi 4 (empat) kelompok.
- Tunjuk perwakilan kelompok untuk mewakili presentasi hasil diskusi kelompok.
Berkaitan dengan
pengembangan profesionalitas guru dalam memenuhi kriteria kompetensi keguruan
(pedagogik, profesional, personal dan sosial). Diskusikanlah dengan kelompok Bapak dan Ibu mengenai permasalahan/isu/fakta dilapangan
terkait dengan pengembangan 2 (dua) dari 4 (empat) kompetensi guru yakni:
KOMPETENSI PROFESIONAL DAN KOMPETENSI PEDAGOGIK. Nyatakan dengan hati yang tulus, paparkan
sebanyak mungkin upaya pengembangan kedua
kompetensi tersebut serta kendala yang dihadapi guru.
a.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
b.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
c.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
d.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
e.
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
|
E.
DAFTAR PUSTAKA
A. Samana, 1994, Profesionalisme Keguruan,
Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Ahmad Tafsir, 1994, Ilmu Pendidikan
dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jusuf Amir Feisal, 1995, Reorientasi
Pendidikan Islam, Bandung: Gema Insani Pers.
Muhaimin, 1993, Pemikiran Pendidikan
Islam:Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya, Bandung:
Trigenda Karya.
Muhammad ‘Athiyah al-Abrasyi, 1993,
“Al-Tarbiyah al-Islamiyah” dalam Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta:
Bulan Bintang.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permen no. 16 Tahun 2007 tentang Stándar Kualifikasi Pendidik dan Kompetensi Pendidik
Permendiknas No. 10
Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan
Ramayulis, 1994, Ilmu Pendidikan
Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Subijanto, "Pemantauan Tenaga
Kependidikan TK, SD, dan SDLB di
Kabupaten Badung, Propinsi Bali" dalam Portal Informasi Pendidikan di
Indonesia, (Jakarta: Balitbang Dikdasmen Dikti PLSP Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional, h.5.) Sebagaimana diakses melalui www.depdiknas.go.id.
Syed Sajjad Husein dan Syed Ali
Ashraf, 1979, Crisis in Muslim Education,
Jeddah: Jodder and Stoughton, King Abdul Aziz University.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
[1] Subijanto,
"Pemantauan Tenaga Kependidikan TK, SD, dan SDLB di
Kabupaten Badung, Propinsi Bali" dalam Portal Informasi Pendidikan di
Indonesia, (Jakarta: Balitbang Dikdasmen Dikti PLSP
Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional), h.5.
Sebagaimana diakses melalui www.depdiknas.go.id.
[2]lbid.
[6] Muhammad 'Athiyah al-Abrasyi, "al- Tarbiyah al-Islamiyah" dalam
Dasar-Dasar
Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,
1993), h.136-141. lihat juga Ahmad Tafsir, IImu Pendidikan dalam
Perspektif Islam, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1994), h.77-85. lihat juha Muhaimin, Pemikiran Pendidikan
Islam: Kajian Filosofik dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), h.176-177.
[8]QS. AI-Ahzab (33:21): "Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". Nabi sebagai teJadan yang patut ditiru oleh umatnya
ini berlaku secara umum, tidak hanya Nabi Muhammad saja. Tiap umat meneladani
Nabinya. Dalam ayat yang lain disebutkan bahwa Nabi lbrahim patut diteladani.
Lihat QS. An-NahJ (16: 120): "Sesungguhnya Ibrahim adalah
seorang imam yang dapal dijadikan leladan lagi paluh kepada Allah dan hanif Dan
sekali-kali bukanlah dia termasuk orangorang yang mempersekulukan
(Tuhan)", juga QS. AJ-Mumtahanah
(60:6): "Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umalnya) ada
leladan yang baik bagimu; (yailu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan
(keselamalan pada) Hari kemudian. Dan barangsiapa yang berpaling, maka
sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Kaya lagi terpuji".
[9]Lihat Syed Sajjad Husein dan Syed Ali Ashraf, Crisis in Muslim
Education, Jeddah: Hodder and Stoughton, Kin Abdu\ Aziz University,
1979), h.104.
[10]QS. Ali Imran (3: 159): "Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu
berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maajkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan ini. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal
kepada-Nya"
[11]QS. An-Najrn (53:32): "(Yaifu) orang yang menjauhi dosa-dosa
besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil.
Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang
keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masihjanin
dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang
paling mengetahui tentang orang yang bertakwa ".
[12]QS. AI-Hijr (15:88): "Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan
pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa
golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih
hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang
beriman".
[13]QS. AI-Bayyinah (98:5): "Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat,' dan yang demikian ifulah agama yang lurus ".
EmoticonEmoticon